Catat! Masuk Kantor Gubernur Sulut Wajib Rapid Test Antigen

Cahya Sumirat
Setiap ASN, THL dan tamu atau pengunjung yang masuk Kantor Gubernur Sulut mengikuti rapid test antigen. (Foto: Dok. Humas)

MANADO, iNews.id - Setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) mulai hari ini, Selasa (19/1/2021) wajib menunjukkan surat non reaktif menurut hasil uji rapid test antigen. Kebijakan wajib rapid test antigen bagi aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga harian lepas (THL) dan tamu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulut.

Berikut isi SE Sekdaprov Sulut Nomor: 440/21/261/Sekr:

1. Dimintakan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga harian lepas (THL), dan tamu/pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara wajib menunjukan kartu/surat keterangan non reaktif rapid test antigen/test swab PCR yang  masih berlaku (tiga hari untuk rapid test antigen dan tujuh  hari untuk test swab PCR).

2. Bagi yang tidak dapat menunjukan kartu/surat keterangan non reaktif rapid test  antigen/test swab PCR wajib melaksanakan rapid test antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

3. Bagi ASN, THL, dan tamu/pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan test swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

4 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

23 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

24 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

28 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal