“Mendengar teriakan korban SM, pintu kamar didobrak oleh keluarga, kemudian FM melarikan diri ke Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama barang bukti,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang sepanjang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.
FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, tersangka juga dijerat subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.