Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali

Tim iNews
Polisi mengungkap kasus KDRT di Gorontalo, suami diduga menusuk istrinya hingga mengalami 15 luka menggunakan senjata tajam badik. (Foto: dok Polri)

“Mendengar teriakan korban SM, pintu kamar didobrak oleh keluarga, kemudian FM melarikan diri ke Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama barang bukti,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang sepanjang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.

FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dijerat subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Ngilu! Istri di Lumajang Tega Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit

16 hari lalu

Viral Suami Istri di Sampang Disekap dan Diikat di Tiang gegara Utang Narkoba

17 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

18 hari lalu

Viral! Pengantin di Ponorogo Beri Seserahan Sepasang Domba Merino untuk Sang Istri

27 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal