Diperkosa Ayah Tiri, Korban Kabur saat Hendak Disetubuhi Lagi

Cahya Sumirat
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam konferensi pers di Polres Kotamobagu, Rabu (25/5/2022).(Foto: Humas)

“Namun karena saat itu korban curiga dan ketakutan, korban meminta berhenti dengan mencekik leher pelaku kemudian korban melompat dari motor dan berlari berteriak karena saat itu pelaku mengejar korban,” ujar Irham.

Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handuk berwarna putih dan satu buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” ucap Kapolres.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP. Sanksi maksimal penjara 12 tahun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

8 hari lalu

BCA Expo 2026: Cari Rumah, Kendaraan dan Kebutuhan di Sini!

24 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

26 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

27 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal