"Kondisi itu perlu diawasi ketat agar mekanisme penyaluran bantuan dapat sesuai harapan. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang tidak sesuai mekanisme atau terdapat indikasi pelanggaran dalam penyaluran agar segera melapor ke pemerintah daerah," ujarnya.
Pengawasan di hilir ataupun kepada keluarga penerima manfaat untuk memastikan bantuan yang diterima dibelanjakan sesuai aturan.
"Kalau tujuannya untuk beli beras, telur, ikan, gula dan minyak goreng. Jangan dibelikan baju, kursi atau gorden," ucapnya
Olehnya petugas pendamping perlu memastikan pemanfaatan bantuan tunai benar-benar tepat sasaran.
DPRD berharap kata Mikdad, bantuan langsung tunai yang diterima keluarga penerima manfaat dapat memenuhi keperluan sehari-hari khususnya di masa pandemi Covid-19.