Edit Foto Menteri Agama, Pria Asal Bolmong Ini Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Tersangka MAB (58) ditahan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Patroli Siber Ditreskrimsus.(Foto: Istimewa)

Hasil interogasi sementara, terduga mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp.

"Dia berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting hal tersebut di media sosial,"katanya.

Terduga diamankan beserta barang bukti berupa satu buah hand phone dan hasil screen shoot postingan tersebut.

"Terduga dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

10 hari lalu

Puluhan Kiai Sepuh Kumpul di Lirboyo Doakan Keadilan untuk Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

10 hari lalu

Gema Selawat dan Doa Ribuan Santri Kawal Sidang Gus Yaqut di PN Jakarta

10 hari lalu

Kawal Sidang Kasus Kuota Haji, Kiai Karismatik Turun Gunung Dampingi Gus Yaqut

4 bulan lalu

Haru dan Bahagia, Menag Nasaruddin Umar Hadiri Nikah Massal Gratis di Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal