Honorer Dihapus, Siap-Siap Lapangan Kerja Akan Berkurang

Ikhsan Permana SP
Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023.

Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Akibat kebijakan tersebut lapangan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan semakin menyusut seiring kemajuan teknologi digital. Itu sebabnya, keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 dinilai tepat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho, mengatakan pascapandemi Covid-19, lapangan kerja akan semakin menyusut.

"Menurut hemat saya, sekarang lapangan kerja berkurang sekitar 20 persen akibat dampak pandemi, dan tahun 2030 akan terus berkurang secara sistematis sampai 50 persen karena pekerja digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery," kata Riant, dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

5 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

24 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

24 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

28 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal