Kapolda Sulut Pastikan Penganiaya Mantan Bupati Boltim Bukan Buron Mabes Polri

Jefry Langi
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers, Jumat (31/12/2021) petang. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Ali Kenter pelaku penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar dipastikan tak masuk daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Hal ini disampaikan langsung Kapolda Sulut Irjen Mulyanto.

"Kami sudah cek ke Mabes Polri untuk mengonfirmasi dan ternyata pelaku tidak masuk daftar buron," ujar Kapolda, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, saat ini polisi telah menahan Ali Kenter di sel tahanan Polda Sulut. Penahanan dilakukan selama 20 hari mendatang untuk kepentingan penyelidikan.

"Masa penahanan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Kapolda mengungkapkan, peristiwa yang terjadi di Kotamobagu ini penanganannya juga telah diambil alih Polda Sulut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari conflict of interest.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

4 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

4 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

5 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

6 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal