Kasus Meninggalnya Prada Chandra, 6 Anggota TNI di Gorontalo Dijerat Pasal Penganiayaan

Subhan Sabu
Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Penyidik Polisi Militer Kodam XIII Merdeka menjerat keenam tersangka meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Para anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo tersebut terancam pidana hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo mengatakan, setelah penetapan tersangka, keenam oknum anggota masing-masing berinisial MT, S, VS, II, I dan RT diamankan di Subdenpom Gorontalo. 

"Setelah itu kita laksanakan penyidikan, kasusnya dinyatakan clear, kita proses selanjutnya di Pomdam," kata Tri Cahyo, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) IV-18 Manado. Mereka saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam XIII/Merdeka.

Danpomdam berharap kepada semua jajaran apabila melaksanakan kegiatan untuk berpedoman pada aturan main  yang sudah ditetapkan satuan atas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

4 jam lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

1 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

2 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

4 hari lalu

Tak Terima Kopi Diludahi, Satpam Kantor KPU Wajo Tebas Staf Pakai Badik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal