"Sudah ada 38 oknum yang dituntut ganti rugi yang telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Ada yang sudah melunasi, tapi masih ada juga yang mencicil," katanya.
Dia mengimbau bagi oknum yang belum mengembalikan kerugian negara, agar segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengatakan, setiap kerugian negara yang terjadi di lingkungan pemkab wajib untuk dikembalikan.
"Saya meminta setiap kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah," ucapnya.
Para pihak yang terkena tuntutan ganti rugi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.
"Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar kerugian negara dapat dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan," katanya.