Kasus Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas, Kejari Amurang Selamatkan Rp1,6 Miliar

Antara
Kajari Amurang I Wayan Eka Miartha. (Foto: Antara)

"Sudah ada 38 oknum yang dituntut ganti rugi yang telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Ada yang sudah melunasi, tapi masih ada juga yang mencicil," katanya.

Dia mengimbau bagi oknum yang belum mengembalikan kerugian negara, agar segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengatakan, setiap kerugian negara yang terjadi di lingkungan pemkab wajib untuk dikembalikan.

"Saya meminta setiap kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah," ucapnya.

Para pihak yang terkena tuntutan ganti rugi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

"Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar kerugian negara dapat dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan," katanya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis

57 tahun lalu

4 Paket Proyek Sekolah Rakyat di 3 Provinsi, Anggaran Rp3,88 Triliun

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Bantah Purbaya soal Dana Mengendap, Tegaskan Kas Daerah Hanya Berbentuk Giro

57 tahun lalu

Berapa Anggaran untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny? Menteri PU: Lagi Dihitung

57 tahun lalu

Menteri PU Sebut Anggaran untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Sudah Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal