Kejati Sulut Selesaikan Perkara Aniaya dengan Restorative Justice

Antara
Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar didampingi Kasi Oharda Cherdjariah saat melakukan ekspose perkara. (Foto: Antara/HO-Humas Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan sebuah perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan restorative justice. Dengan demikian selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara  restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

"Ekspose perkara yang dilakukan Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein  yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP," katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Selasa (12/7/2022).

Dia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative  oleh karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan restorative Justice.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal