Kejati Sulut Selesaikan Perkara Aniaya dengan Restorative Justice

Antara
Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar didampingi Kasi Oharda Cherdjariah saat melakukan ekspose perkara. (Foto: Antara/HO-Humas Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan sebuah perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan restorative justice. Dengan demikian selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara  restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

"Ekspose perkara yang dilakukan Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein  yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP," katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Selasa (12/7/2022).

Dia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative  oleh karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan restorative Justice.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal