Kejati Sulut Selesaikan Perkara Aniaya dengan Restorative Justice

Antara
Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar didampingi Kasi Oharda Cherdjariah saat melakukan ekspose perkara. (Foto: Antara/HO-Humas Kejati Sulut)

Adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara tersebut seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka,"katanya.

Pada saat ekspose perkara itu Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar didampingi Kasi Oharda Cherdjariah serta diikuti secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

6 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal