Kejati Sulut Terima Tahap II Korupsi Hibah Air Minum, Rugikan Negara Rp14 Miliar

Antara
Kejati Sulut menerima tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan korupsi pada kegiatan hibah air minum bagi MBR di PDAM Duasudara Bitung. (Foto: Antara/HO-Penkum)

Dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama dua bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.

Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, Nomor: Print- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka AA

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

20 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

22 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal