Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen 

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kebijakan rapid test antigen berlaku bagi semua pengguna moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Warga yang keluar dan masuk Ibu Kota Jakarta diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan itu berlaku bagi pengguna semua jenis moda transportasi. 

Menurut dia, awalnya kebijakan penggunaan rapid test antigen diprioritaskan bagi penumpang moda transportasi pesawat udara yang masuk dan keluar Jakarta. 

Namun, kebijakan yang sama juga akan berlaku untuk untuk moda transportasi darat dan laut guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

 "Sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," ucap dia di Jakarta, Kamis (17/12/2020). 

Syafrin menjelaskan ketentuan itu mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Dia menegaskan kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah pusat. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Mengenal Bekasi, Kota Metropolitan Penyangga Jakarta

4 tahun lalu

Fakta-Fakta Gempa Cianjur M5,6, Nomor 3 Sempat Bikin Panik Warga Jakarta

5 tahun lalu

Aturan Perjalanan Udara Tanpa PCR-Rapid Bangkitkan Pariwisata Sulut

5 tahun lalu

Perjalanan ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

5 tahun lalu

Mulai 1 Januari, Tarif Tes Antigen Stasiun di Sumsel Rp35.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal