Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen 

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kebijakan rapid test antigen berlaku bagi semua pengguna moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta. (Foto: BNPB)

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya menunjukkan hasil rapid test antigen. Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin. 

Sementara itu menurutnya, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan akankah menerapkan ganjil genap kepada kendaraan mobil meskipun akan ada pengetatan 75 persen pegawai negeri sipil (PNS) bekerja di rumah dan ada pembatasan jam operasional di Ibu Kota. 

Pasalnya, ganjil genap berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.

 "Oleh sebab itu kenapa dalam penerapan ganjil genap memperhatikan selain kinerja lalu lintas juga ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," ucapnya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Mengenal Bekasi, Kota Metropolitan Penyangga Jakarta

4 tahun lalu

Fakta-Fakta Gempa Cianjur M5,6, Nomor 3 Sempat Bikin Panik Warga Jakarta

5 tahun lalu

Aturan Perjalanan Udara Tanpa PCR-Rapid Bangkitkan Pariwisata Sulut

5 tahun lalu

Perjalanan ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

5 tahun lalu

Mulai 1 Januari, Tarif Tes Antigen Stasiun di Sumsel Rp35.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal