Keluarga Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Semua yang Mendukung Icad

Donald Karouw
Keluarga bersyukur Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : MPI)

Selain itu, keluarga juga berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan perlindungan, termasuk kepada kuasa hukum Bharada E.

Diketahui, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

30 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

7 bulan lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

8 bulan lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal