Keroyok Warga hingga Tewas, Ini Tampang 7 Pemuda yang Ditangkap Polres Minsel

Subhan Sabu
Ketujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban di Minahasa Selatan saat berada di Polres Minsel. (Foto: Polda Sulut)

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, motor para tersangka berpapasan dengan pengendara motor lain yang dinaiki tiga orang.

Diduga terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berlanjut pengeroyokan dan berujung penikaman yang menewaskan korban.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Rio.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini ke polisi.

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, serta mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

11 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal