Keroyok Warga hingga Tewas, Ini Tampang 7 Pemuda yang Ditangkap Polres Minsel

Subhan Sabu
Ketujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban di Minahasa Selatan saat berada di Polres Minsel. (Foto: Polda Sulut)

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, motor para tersangka berpapasan dengan pengendara motor lain yang dinaiki tiga orang.

Diduga terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berlanjut pengeroyokan dan berujung penikaman yang menewaskan korban.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Rio.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini ke polisi.

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, serta mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

1 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

4 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal