Ketua dan Sekretaris KONI Gorontalo Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar

iNews TV
Ketua KONI Gorontalo ditahan Kejati Gorontalo terkait dugaan korupsi dana hibah Rp2,3 miliar. (Foto: iNews TV/NURFAIZI LAHASAN)

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan Ketua dan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo bersama dua orang lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024. Keempat tersangka ditahan setelah penyidik Kejati Gorontalo menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen dan Politik Hukum Keamanan Kejati Gorontalo Erwin mengatakan, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Terhadap empat tersangka kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial FS alias Fikram selaku Ketua KONI Gorontalo yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, AP alias Adi selaku Sekretaris KONI Gorontalo, serta MAH dan MAM yang merupakan penyedia jasa. Keempat tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Kantor Kejati Gorontalo pada Jumat siang.

Erwin menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam periode Januari hingga Desember 2024. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk persiapan dan pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024, diduga disalahgunakan. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

16 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

22 jam lalu

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

7 hari lalu

Prabowo Geram dengan Pelaku Korupsi MBG: Orang Biadab dan Tak Pantas Dihormati!

9 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal