Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Arso terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan, Kamis (20/8/2026).

Selain pidana penjara, Arso dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp118,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, Arso akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama empat tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
30 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

1 bulan lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

1 bulan lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal