JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menilai, kubu Febrie salah memahami ketentuan hukum mengenai tindak pidana asal atau predicate crime.
Hal ini disampaikan tim hukum Kejagung saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok," ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.
Kejagung menegaskan, penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu. Dalam perkara Febrie, tindak pidana asal yang dimaksud yakni dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Kejagung, dalil kubu Febrie yang menyebut predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang mereka ajukan sendiri dalam permohonan praperadilan.