Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

Ari Sandita Murti
Kejagung membantah dalil kubu Febrie soal TPPU, dan memastikan penetapan tersangka tak harus menunggu tindak pidana korupsi sebagai predicate crime terbukti. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menilai, kubu Febrie salah memahami ketentuan hukum mengenai tindak pidana asal atau predicate crime.

Hal ini disampaikan tim hukum Kejagung saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok," ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.

Kejagung menegaskan, penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu. Dalam perkara Febrie, tindak pidana asal yang dimaksud yakni dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Kejagung, dalil kubu Febrie yang menyebut predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang mereka ajukan sendiri dalam permohonan praperadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

2 bulan lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

2 bulan lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal