KPU Gorontalo Utara Rekrut PPK Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Antara
KPU Gorontalo Utara melakukan sosialisasi tentang rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, pada Minggu (20/11/2022). (Foto: Antara/HO-humas KPU)

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK maupun PPS, seperti Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di kabupaten ini. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mendaftar, harus disertai dengan surat izin pimpinan.

Persyaratan terpenting lainnya kata Munawir, adalah memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.

Ini menjadi perhatian KPU dari pusat hingga daerah, agar seluruh anggota PPK, termasuk PPS atau jajaran adhoc di daerah dapat bekerja profesional dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Ia mengatakan, pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.

Namun pelamar yang belum memahami penggunaan aplikasi tersebut, bisa mendatangi kantor KPU setempat, di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

"Kami menyiapkan petugas atau operator yang akan menuntun pelamar untuk mendaftar melalui SIAKBA," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

2 bulan lalu

Gelombang Tsunami Terjang Pesisir Gorontalo Utara, Sejumlah Perahu Terseret Ombak

6 bulan lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

8 bulan lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

9 bulan lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal