Mabuk, Pemuda di Minut Aniaya Warga hingga Babak Belur

Subhan Sabu
Pelaku penganiayaan saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa)

MINAHASA UTARA, iNews.id - Polsek Airmadidi menangkap pemuda berinisial AN alias Jay (22) warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dia diamankan atas kasus penganiayaan terhadap Dwiko (23), warga Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (21/2/2021).

Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Bripka Robby Waluyo dan Briptu Noflin Sujudi berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Kawangkoan Baru.

Kapolsek Airmadidi AKP Mardy FC Tumanduk mengatakan, pelaku yang mabuk dalam pengaruh pesta minuman keras (miras) melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.

"Pelaku yang telah dipengaruhi miras menganiaya Dwiko hingga korban mengalami luka serta memar pada beberapa bagian tubuh," ujar Mardy, Senin (22/2/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal