Mahasiswa di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Seminar

Antara
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno (kiri) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Gorontalo Kota. (Foto: Antara/HO-Polres Gorontalo Kota)

"Dari total Rp110 juta yang harus dibayar, Ia hanya sempat memberikan Rp7 juta saja kepada pihak konveksi, masih tersisa Rp103 juta," kata Nauval. 

Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum. 

"Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Demo di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Saling Dorong

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Jabar Ricuh, Dipicu Lemparan Petasan ke Polisi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa Amarah Brawijaya di DPRD Kota Malang Ricuh, Dipicu Bakar Bak

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Depan DPRD Surabaya Diwarnai Aksi Bakar Ban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal