Mahasiswa di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Seminar

Antara
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno (kiri) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Gorontalo Kota. (Foto: Antara/HO-Polres Gorontalo Kota)

"Dari total Rp110 juta yang harus dibayar, Ia hanya sempat memberikan Rp7 juta saja kepada pihak konveksi, masih tersisa Rp103 juta," kata Nauval. 

Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum. 

"Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

3 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

9 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal