Medsos Dipantau Virtual Police, 79 Akun Sudah Diberi Peringatan

Putranegara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri)

JAKARTA, iNews.id - Puluhan akun media sosial (medsos) diberi peringatan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemilik akun ditegur karena dianggap melanggar UU ITE dan turunannya dalam Program Virtual Police.

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dia menjelaskan, 79 akun medsos tersebut merupakan pihak perseorangan. Menurutnya, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, mereka yang mendapat peringatan sudah pasti akan diproses pidana.

Namun karena virtual police digagas dengan tujuan edukasi dan restorative justice, masyarakat yang diduga melanggar pidana diberikan peringatan terlebih dahulu.

"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana itu diingatkan," katanya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Puteranegara 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

10 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

12 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

13 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal