Menolak Divaksin, Warga Tak Akan Bisa Dapat Pelayanan Apa Pun dari Pemerintah

Burhan Undu
Bupati Bone Bolango Hamim Pou. (Foto: iNews/Burhan Undu)

BONE BOLANGO, iNews.id - Masyarakat yang menolak divaksin tak akan bisa mendapat pelayanan pemerintah dalam bentuk apa pun. Tak hanya itu, warga juga akan dicoret dari penerima bantuan sosial pemerintah.

Sanksi ini siap diberikan bagi warga Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang menolak untuk divaksin Covid-19. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, akan diberikan sanksi administratif.

"Kami sudah siapkan instrumen penegasan pelaksaan vaksinasi disertai pemberian sanksi. Misalnya dia mau urus sesuatu di kantor desa, itu ditunda dulu. Misal mau urus izin usaha, akta lahir dan mendapat program pemerintah lainnya, itu akan ditunda selama yang bersangkutan tidak mau divaksin," ujar Hamim Pou, Selasa (25/5/2021).

Saat ini, prioritas vaksin ditujukan kepada warga yang layak. Adanya aturan ini tujuannya agar warga mau ikut vaksinasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Detik-Detik Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Timbun Pekerja, 6 Korban Dievakuasi

7 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo, 5 Penambang Tewas Tertimbun

27 hari lalu

Speedboat Angkut 11 Turis Asing Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini Gorontalo

2 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Gorontalo, Rumah dan Belasan Kamar Kos Ludes Dilalap Api

2 bulan lalu

Waspada Dampak Gempa Besar Filipina, Sirene Peringatan Tsunami Berbunyi di Gorontalo Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal