Menolak Divaksin, Warga Tak Akan Bisa Dapat Pelayanan Apa Pun dari Pemerintah

Burhan Undu
Bupati Bone Bolango Hamim Pou. (Foto: iNews/Burhan Undu)

"Kami siap realisasikan aturan dan beri efek jera serta contoh ke yang lain bagi yang menolak divaksin," katanya.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Bone bolango sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 13 a ayat (4) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Bupati berharap, pemerintah kecamatan hingga desa agar turut menyosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Detik-Detik Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Timbun Pekerja, 6 Korban Dievakuasi

7 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo, 5 Penambang Tewas Tertimbun

27 hari lalu

Speedboat Angkut 11 Turis Asing Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini Gorontalo

2 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Gorontalo, Rumah dan Belasan Kamar Kos Ludes Dilalap Api

2 bulan lalu

Waspada Dampak Gempa Besar Filipina, Sirene Peringatan Tsunami Berbunyi di Gorontalo Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal