Miras Cap Tikus Dominasi Pemusnahan Barang Terlarang di Bandara Sam Ratulangi Manado

Antara
Minuman keras masih mendominasi pemusnahan barang terlarang dalam penerbangan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. (Foto: Antara)

Barang-barang terlarang yang dimusnahkan tersebut, disita dari penumpang yang hendak berangkat dengan pesawat udara.

Barang-barang itu, lanjut dia, tidak sesuai dengan aturan mengenai arang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan membawa pengisi baterai portable (power bank) dan baterai Lithium cadangan pada pesawat udara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

13 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

16 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal