Oknum Ketua Bawaslu Bolmut Ditahan Polisi, Jadi Tersangka KDRT

Risnan Labenjang
Oknum Ketua Bawaslu Bolmut jadi tersangka KDRT dan kini ditahan. (Foto: iNews.id)

Saat menanyakan soal foto tersebut, tersangka malah marah dan menganiaya korban. Tidak terima perbuatan sang suami, korban melaporkannya ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM kini ditahan di sel Polres Bolmut.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal