Oknum Ketua Bawaslu Bolmut Ditahan Polisi, Jadi Tersangka KDRT

Risnan Labenjang
Oknum Ketua Bawaslu Bolmut jadi tersangka KDRT dan kini ditahan. (Foto: iNews.id)

Saat menanyakan soal foto tersebut, tersangka malah marah dan menganiaya korban. Tidak terima perbuatan sang suami, korban melaporkannya ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM kini ditahan di sel Polres Bolmut.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal