Oknum Polisi Setubuhi Keponakan, Terungkap saat Korban Enggan Masuk Polwan karena Tak Perawan

Risnan Labenjang
Ilustrasi oknum polisi di Kotamobagu diduga menyetubuhi keponakan berusia 16 tahun. (Foto : iNews.id)

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman  ditambah sepertiga dari masa hukuman," katanya.

Kendati sudah dilakukan penahanan terhadap Aipda AR, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini Aipda AR ditahan di sel tahanan Polres Kotamobagu.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ucapnya.

Kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh mengatakan, saat ini kliennya sudah didampingi tim dari UPTD PPA.

"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polwan Polda Riau Turun ke Lokasi Karhutla, Padamkan Api hingga Pulihkan Trauma Warga

12 hari lalu

Kecewa Belum Dapat Bantuan Gempa hingga Blokade Jalan, Warga Manggarai Ditenangkan Polisi

13 hari lalu

Identitas Polisi Korban Penembakan KKB di Tolikara, Bripda Jhon Galu Anggota Polsek Ilu

14 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

23 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal