Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan 

Antara
Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko. (Foto: Antara) 

Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat 2, Pasal 67 huruf b, dan Pasal 76 ayat 1 huruf d, e, dan g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Indra Yasin dapat dikenai sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gorontalo Utara.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 2 huruf c, d dan e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 78 yang menyebut kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Indra Yasin mengatakan belum menerima tembusan terkait hasil penyelidikan hak angket DPRD tersebut.

"Saya belum menerima tembusan, dan belum mengetahui hasil penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Hadiri Rapat Paripurna HUT Kotabaru ke-76, Bupati Rusli: Momentum Refleksi dan Evaluasi

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna, Bacakan Laporan Reses dan Tetapkan Pansus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal