Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan 

Antara
Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko. (Foto: Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara menemukan sejumlah pelanggaran atas kinerja bupati Indra Yasin. Pelanggaran terkait tata kelola pemerintahan.

"Cukup meyakinkan tindakan saudara Indra Yasin telah menetapkan putusan yang membolehkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas di bawah satu hektare dan tidak menggunakan hasil penilaian jasa atau apraisal," kata Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD, Lukum Diko, di Gorontalo, Jumat (20/8/2021).

Dia mengatakan telah memaparkan temuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD terhadap penyelidikan atas kinerja Bupati Gorontalo Utara.

Sejumlah kesimpulan atas pelanggaran yang dilakukan di antaranya terkait kebijakan tata kelola pemerintahan daerah dinilai telah menyimpang dari perundang-undangan sebagai kepala daerah.

Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara karena terdapat pengelolaan anggaran sebesar Rp6 miliar pada 19 paket pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

1 bulan lalu

Gelar Rapat Paripurna, Partai Nasdem Dukung Raperda Penetapan 87 Persen Lahan Baku Sawah

2 bulan lalu

Ketua DPRD Pati Murka Banyak Pejabat hingga Camat Tak Hadiri Rapat Paripurna

2 bulan lalu

Rapat Paripurna Ricuh! Ketua DPRD Ende Diduga Pukul Ketua Fraksi Hanura

3 bulan lalu

Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Ricuh, Dipicu Teriakan Massa Pendukung Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal