Pelaku Perjalanan Masuk Sulut Wajib Rapid Diagnostic Test Antigen

Antara
Pelaku perjalanan yang akan masuk daerah ini wajib melakukan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mewajibkan pelaku perjalanan yang akan masuk daerah ini wajib melakukan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Kewajiban ini berlaku bagi yang datang lewat bandara maupun pelabuhan.

Penegasan Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulut. 

Disebutkan, pelaku perjalanan wajib melakukan Rapid RDT-Ag di pintu masuk kedatangan Sulut baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.

Bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan setiap pelaku perjalanan yang datang ke provinsi tersebut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2 Bandara di NTT Ditutup Sementara Imbas Abu Vulkanik

7 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pelabuhan Merak Tetap Beroperasi dan Ribuan Masker Dibagikan

1 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Pelabuhan Karangsong Indramayu, 3 Kapal Besar dan Mobil Ludes

3 bulan lalu

Berduka, Bupati Bangkalan Minta Kasus Kematian ASN di Bandara Segera Diungkap

3 bulan lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Disertai Gemuruh dan Hujan Abu, 2 Bandara Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal