Pemkab Minahasa Wajibkan Pelaku Usaha dan Karyawan Vaksinasi Covid-19 

Antara
Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey. (Foto: Antara) 

MINAHASA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mempercepat vaksinasiCovid-19 bagi pelaku usaha di daerah tersebut. Pelaku usaha dan karyawan diwajibkan ikut vaksin.

"Kami mewajibkan seluruh pelaku usaha, wisata dan restoran untuk melakukan vaksinasi Covid-19," kata Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, di Tondano, Selasa (29/6/2021).

Dia mengatakan, yang wajib melakukan vaksinasi bukan saja berlaku bagi para pelaku usaha, melainkan pula bagi seluruh karyawannya.

Robby mengatakan, jika mengabaikan hal itu, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara lokasi usaha.

“Penutupan akan dilakukan sampai usai menjalani vaksinasi,” ujar Robby.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung, Sampel Makanan Diperiksa

19 hari lalu

Pilu Ibu Korban Ledakan di Pakuwon City Surabaya: Anak Saya Baru Kerja Kena Musibah

19 hari lalu

2 Korban Ledakan Restoran Pakuwon City Surabaya Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

31 hari lalu

Gelar Forum GO! NEXT 2026, FiberStar Dorong Bisnis Cianjur Makin Go Digital

1 bulan lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal