Pemkab Minahasa Wajibkan Pelaku Usaha dan Karyawan Vaksinasi Covid-19 

Antara
Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey. (Foto: Antara) 

Dia menjelaskan, pemberlakuan vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

Sebelumnya Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksinasi Covid-19.

Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten, Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksinasi akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan adalah penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN dan honor untuk THL.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan

5 bulan lalu

Wisata Air Terjun Tibu Ijo Berujung Duka, Wanita Tewas Tersangkut di Bebatuan Sungai

6 bulan lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

6 bulan lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

6 bulan lalu

Kesal Drainase Tertutup Bangunan, Warga Adang Kunjungan Bupati Pangandaran di Kawasan Wisata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal