Pemkab Minahasa Wajibkan Pelaku Usaha dan Karyawan Vaksinasi Covid-19 

Antara
Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey. (Foto: Antara) 

Dia menjelaskan, pemberlakuan vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

Sebelumnya Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksinasi Covid-19.

Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten, Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksinasi akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan adalah penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN dan honor untuk THL.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung, Sampel Makanan Diperiksa

19 hari lalu

Pilu Ibu Korban Ledakan di Pakuwon City Surabaya: Anak Saya Baru Kerja Kena Musibah

19 hari lalu

2 Korban Ledakan Restoran Pakuwon City Surabaya Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

31 hari lalu

Gelar Forum GO! NEXT 2026, FiberStar Dorong Bisnis Cianjur Makin Go Digital

1 bulan lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal