Pemprov Sulut Dorong UMKM Dapatkan Sertifikat NIB

Antara
Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut Ronald Sorongan. (Foto: Antara)

Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database.

Jika sudah terdata, kata Ronald, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau UMKM sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan seterusnya," jelasnya.

Ronald menambahkan, pelaku UMKM yang sudah ber-NIB, akan lebih mudah mendapatkan kredit dari bank, khususnya bank-bank milik pemerintah. Sebab, usahanya sudah terdata dan tervalidasi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

BRI Salurkan KUR Rp144 Triliun kepada 2,76 Juta Debitur, Jadi Motor Penggerak Sektor Produktif dan UMKM Nasional

8 hari lalu

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

14 hari lalu

Dari Dapur Parongil ke Senayan! Kopi Sinaok Binaan DPM Unjuk Gigi di INACRAFT 2026

17 hari lalu

RT Berkelas, Wujud Pembangunan yang Berangkat dari Kebutuhan Warga

22 hari lalu

Tamsyi Tour Perluas Ekosistem Umrah, Gandeng UMKM Jawa Barat hingga Luncurkan Taman Umroh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal