Pengacara Pastikan Bharada E Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Puteranegara
Bharada E siap berhadapan dengan pecatan Polri, Ferdy Sambo di persidangan.. (Foto: Antara)

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

9 bulan lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

2 tahun lalu

Terungkap Motif Remaja di Lampung Tengah Nekat Bunuh Briptu Singgih, Sakit Hati

3 tahun lalu

Eks Kasat Andri Gustami Ngaku Jadi Kurir Narkoba sebatas Penyamaran, Hakim: Kamu Pembual

3 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat AKP Andri Gustami, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal