Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Kurnia Illahi
Pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). (Foto: Dok. Humas Polres Minsel).

MINSEL, iNews.id – Pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) pukul 14.30 Wita.

Kasi Humas Polres Minsel, AKP Wauran mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 23 Agustus 2025 di Pontak, dengan korban bernama Erick.

“Tersangka adalah pria berinisial LT (22) yang berprofesi sebagai petani. LT ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polsek Tompasobaru,” ujar AKP Wauran dikutip dari keterangan Humas Polres Minsel, Selasa (30/9/2025P).

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bojonegoro, Kecamatan Tompasobaru, Minsel. Menurutnya, tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan berlangsung.

“Tim Resmob mendapat informasi terkait lokasi tersangka di Desa Bojonegoro, Kecamatan Tompasobaru,” katanya

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan Jurnalis di Grobogan, Polisi Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Saksi

57 tahun lalu

Usut Penganiayaan Jurnalis di Grobogan, Polisi Periksa 8 Saksi dan Analisis CCTV

57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal