4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Kurnia Illahi
Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus besar yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senpi ilegal dan senjata tajam serta narkotika. (Foto: Polres Sergai).

SERGAI, iNews.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus besar yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan senjata tajam serta narkotika. Empat orang ditangkap dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) dan Dedek Hidayat (47). Mereka terlibat dalam berbagai laporan polisi sepanjang 2025.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam konferensi pers di lobi Mako Polres Sergai pada Kamis (25/9/2025).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang dosen dan advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo pada 19 September 2025. 

“Dari laporan itu, tim gabungan Polres Sergai bersama Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut melakukan pengejaran intensif,” ujar AKBP Jhon Sitepu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Kasus Penganiayaan Jurnalis di Grobogan, Polisi Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Saksi

12 bulan lalu

Usut Penganiayaan Jurnalis di Grobogan, Polisi Periksa 8 Saksi dan Analisis CCTV

3 hari lalu

Kecelakaan Avanza Tabrak Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Orang Tewas 7 Luka-Luka

3 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

6 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal