Pengusaha Singapura Diperas Asisten Rp854 Juta, Ancam Sebar Video Hubungan Seks Sesama Jenis

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi rekaman video terlarang. (Foto: Reuters)

Sementara dua pelaku lain, yaitu mantan asisten pribadi korban (24) dan seorang pria bernama Tan Yong Jian (25), telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada awal tahun ini.

Pada akhir 2019, asisten pribadi korban—yang tidak disebutkan namanya itu—diam-diam memasang kamera di rumah sang pengusaha. Pelaku mengatur perangkatnya ke mode pemberitahuan gerak, sehingga dia dapat diberitahu melalui aplikasi di ponselnya ketika seseorang berada di dalam ruangan.

Dia bisa melihat kejadian secara real time dan membuat rekaman video dari perangkat itu. Pelaku meninggalkan kamera tersebut di rumah si pengusaha selama sekitar tiga minggu.

Selama waktu itu, dia berhasil merekam bosnya berhubungan seks dengan pria lain, setidaknya lima kali.

Pada 9 Maret 2020, asisten tersebut bertemu dengan Tan Yong Jian dan Daryn Ho Yong Jian dan menunjukkan video tersebut kepada mereka.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

1 hari lalu

Live RCTI! Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Hari Ini Jam Berapa?

3 hari lalu

Live RCTI, Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Kapan? Ini Jadwalnya

4 hari lalu

Apakah Timnas Indonesia Bisa Lolos Semifinal Piala AFF 2026? Ini Syaratnya

18 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal