Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023

Cahya Sumirat
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Humas)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon saat malam pergantian tahun. Penggunaan petasan atau mercon jelas dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Yang diperbolehkan menyalakan kembang api atau bunga api, itu pun tidak boleh sembarangan tempat, bunga api yang  telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam kurang dari 2 inci tidak perlu izin pembelian dan penggunaan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (29/12/2022).

Namun kata Wahyu, untuk bunga api yang ukuran 2 sampai 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaannya dari Baintelkam Polri.

"Nantinya dari Dit Intelkam akan melakukan pengawasan terkait peredaran bunga/kembang api yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Wahyu.

Ditambahkan Wahyu, pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Tragedi Tambang Ilegal di Pohuwato, Olah TKP Terkendala Longsor Susulan

1 bulan lalu

Detik-Detik Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Timbun Pekerja, 6 Korban Dievakuasi

1 bulan lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo, 5 Penambang Tewas Tertimbun

2 bulan lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal