"Pengungkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat," ujar Kombes Yandri.
Dalam kasus pertama, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan psikotropika pada 27 Agustus 2026. Seorang perempuan berinisial FS diamankan karena diduga hendak membawa barang terlarang ke luar wilayah Sulut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi penjualan.
Kasus berikutnya berkaitan dengan peredaran sabu. Pada 23 Agustus 2026, petugas mengamankan seorang pelaku di kawasan Pelabuhan Manado. Pelaku diketahui membawa sabu seberat 1,6 gram yang diduga akan diedarkan ke luar wilayah Sulut.
Polisi kembali melakukan pengungkapan kasus sabu pada Selasa (25/8/2026) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial DM (50) dan RM (36).