Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 63 gram yang telah dikemas menjadi 62 paket siap edar. Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti alat isap sabu atau bong, telepon genggam, dan uang tunai.
Kombes Yandri Makaminan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi mewujudkan Sulut sebagai wilayah bersinar atau bersih dari narkoba. Dia juga meminta para orang tua lebih memperhatikan perubahan perilaku anak-anak di lingkungan keluarga.
"Perhatikan jika ada indikasi yang mencurigakan, misalnya anak muda yang bertahan di dalam kamar selama berhari-hari tanpa aktivitas jelas. Itu bisa menjadi salah satu gejala awal pengguna narkotika maupun psikotropika," ucapnya.
Polisi mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.