MANADO, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti berupa sabu, psikotropika, obat keras hingga uang hasil transaksi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Nyiur Melambai.
"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita," ujar Kombes Alamsyah saat konferensi pers di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026).
Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan tindak pidana narkotika. Sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.