Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 1.694 Liter Cap Tikus ke Nusa Utara

Arther Loupatty
Polda Sulut saat ekspose kasus penyelundupan miras. (foto: iNews/Arther Loupatty)

“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa milik BL dan didapati total 490 liter cap tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe dan Talaud,” katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter cap tikus.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.

Sementara  Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata Indra.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

7 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

8 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal