Polres Minsel Tangkap Pelaku Pembunuhan di Amurang Barat setelah Buron 11 Tahun

Subhan Sabu
MW (35) ditangkap polisi setelah 11 tahun buron. (Foto: Humas)

“Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras, terduga pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia,” katanya.

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.

“Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Minsel. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

5 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

11 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

12 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

12 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal