Polres Minsel Tangkap Pelaku Pembunuhan di Amurang Barat setelah Buron 11 Tahun

Subhan Sabu
MW (35) ditangkap polisi setelah 11 tahun buron. (Foto: Humas)

MINSEL, iNews.id – Setelah buron 11 tahun lamanya, pria berinisial MW (35) ditangkap Polres Minsel. MW diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Jois, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat pada tahun 2011.

“Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Minsel saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah, pada hari Minggu (29/5/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (2/6/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

“Selama dalam pelarian, terduga pelaku berganti-ganti identitas, terakhir KTP-nya beralamatkan Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng,” terang kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada hari Sabtu (4/6/2011).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

9 jam lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

20 jam lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

2 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

2 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal