Polresta Manado Tangkap Pengedar Trihexyphenidyl Tanpa Izin

Subhan Sabu
FIS (26), warga Singkil ditsngkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap FIS (26), warga Singkil, pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.00 WITA. Pasalnya dia mengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lelaki FIS (26) sedang melakukan transaksi," ujar Kombes Pol Julianto P. Sirait, Selasa (19/7/2022).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 605 butir Trihexyphenidyl  bersama uang transaksi Rp70.000 serta hasil penjualan Rp32.000.

"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

20 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal