PPKM Level 3 di Gorontalo Lanjut hingga 6 September, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran

Antara
Polisi berjaga-jaga di simpang lima perbatasan Kota Gorontalo saat penerapan PPKM level 3 di daerah itu. (Foto:Antara) 

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50 persen.

Untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Penerapan PPKM ini untuk keselamatan bersama, saya berharap masyarakat terus mematuhinya dan jangan lupa segera melakukan vaksinasi," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

15 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dipecat, Mendagri Tunjuk Wabup jadi Plt

15 hari lalu

Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya

23 hari lalu

Konektivitas Krayan jadi Perhatian BNPP RI, Akses Jalan dan Bandara Disiapkan

6 bulan lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal