Puluhan Botol Miras Cap Tikus Diamankan Polres Minahasa Selatan

Cahya Sumirat
Puluhan miras cap tikus yang diamankan polisi saat operasi miras. (Foto ist).

MINAHASA SELATAN, iNews.id – Sebanyak 34 botol minuman keras jenis cap Tikus yang dijual tanpa ijin diamankan Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (16/11/2020) malam. Miras tersebut berasal dari warung-warung dan kios area pemukiman warga.

Puluhan botol miras cap Tikus yang diamankan ini dengan rincian Polsek Tenga 17 botol ukuran 600 ml, Polsek Motoling 4 botol, Polsek Tumpaan 5 botol ukuran 500 ml dan 2 botol ukuran 1500 liter, serta Polsek Amurang 4 botol ukuran 600 ml dan 2 botol ukuran 1500 ml.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengungkapkan operasi miras menjadi atensi Kapolda Sulut dalam rangka upaya pencegahan gangguan Kamtibmas khususnya pada masa Pilkada 2020.

“Operasi miras ini merupakan atensi Bapak Kapolda Sulut, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas, kriminalitas, maupun lakalantas, khususnya di masa Pilkada ini, juga merupakan bagian dari pendisiplinan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Norman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Mencekam! Kadispar Sultra Dikepung Massa usai Diduga Fitnah Anggota DPR di Medsos

11 jam lalu

Gempa Hari Ini M 5,4 Guncang Karatung Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

22 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Pulau Karatung Sulut

25 hari lalu

Perkuat Kapasitas dan Soliditas Organisasi, Perindo Sulut Jadikan Pendidikan Politik Ruang Konsolidasi Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal