Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Jual di Paal 2 Manado Disita Polisi 

Cahya Sumirat
Polsek Tikala mengamankan ratusan botol miras tanpa izin penjualan, Senin (23/5/2022) petang. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin penjualan disita Personel Polsek Tikala, Senin (23/5/2022) petang. Miras tersebut diamankan petugas saat menggelar patroli dirangkaikan dengan razia yang dipimpin langsung Kapolsek Tikala Iptu Syofian Ramin.

Razia dilakukan di sejumlah warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa disertai surat izin penjualan. Petugas pun mendapati dua warung di wilayah Paal Dua yang menjual miras jenis bir tanpa izin jual.

Dari dua warung tersebut, petugas menyita total 325 botol bir putih maupun bir hitam. Barang bukti beserta penjual miras tersebut lalu diamankan di Mapolsek Tikala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan, razia tersebut untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.

“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
17 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

1 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal