Restorative Justice, Kejati Sulut Hentikan 2 Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

Antara
Kajati Sulut Edy Birton (kemeja putih) melakukan ekspose perkara restorative justice secara virtual di Sulawesi Utara, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/Kejati Sulut)

Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat.

Syarat terhadap perkara atas nama tersangka Oktavio dan Arfando yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, korban merasa tidak keberatan dan sudah memaafkan para tersangka yang diancam pidana penjara tak lebih dari 5 tahun.

Para tersangka dan korban juga telah melakukan kesepakatan damai secara sukarela dan tanpa paksaan di hadapan jaksa penuntut umum.

Sementara kasus dengan tersangka Jack David, syarat pemenuhan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu juga telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka pada 31 Maret 2022.

Tersangka menyadari dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta telah meminta maaf kepada keluarga korban. Tersangka dan keluarga tersangka turut membantu proses pengobatan korban dengan menanggung segala biaya yang ditimbulkan dari proses kesembuhan.

Ekspose perkara tersebut dilakukan Kepala Kejati Sulut Edy Birton bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Koordinator Anthoni Nainggolan, Kasi Oharda Cherdjariah, Kasi Kamnegtiibum Yudi Aryanto. Restorative justice juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Oktavia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadi Tersangka, Wakil Bendahara KONI Kendal Ditahan terkait Kasus Dana Atlet Rp798 Juta

3 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

9 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

10 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

11 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal